Keselamatan
Laut dipengaruhi ole peranan-peranan dari beberapa pihak diantara lain :
1.
Pemerintah
2.
Pemilik Kapal
3.
Galangan Kapal
4.
Pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)
PEMERINTAH
Perlu dicatat bahwa IMO hanya mengeluarkan peraturan berupa
konvensi dan resolusi namun IMO tidak melakukan penegakan aturan karena
penegakan aturan dilakukan oleh Direktorat Maritim/Flag State masing-masing
negara. Oleh karena itu Pemerintah memiliki peranan penting dalam segala
aktivitas diseluruh wilayah negaranya temasuk ativitas pelayaran dan
transportasi. Kapal sebagai alat transportasi laut telah diatur dalam UU No.
17/2008 Tentang Pelayaran dimana disebutkan :Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 33
“Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal,manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.”
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 34
“Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Jadi dapat dilihat berdasarkan dua ayat di atas bahwa bahwa komponen dari kelaiklautan kapal menurut peraturan di
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran perairan dari kapal;
- pengawakan;
- garis muat;
- pemuatan;
- kesejahteraan awak kapal;
- kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
- manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
sedangkan Kapal non-konvensi adalah kapal-kapal dengan kriteria tertentu yang tidak tercakup dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang tertuang di dalam konvensi-konvensi IMO. Peraturan yang mencakup kapal non-konvensi diatur oleh peraturan dan perundang-undangangan yang ditetapkan dan belaku di masing-masing negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh direktorat maritim sebagai instansi
Kapal Non-Konvensi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera
- konstruksi/bangunan kapal dan stabilitas kapal;
- perlengkapan;
- peralatan;
- permesinan dan pelistrikan;
- garis muat;
- pengukuran kapal;
- pengawakan;
- manajemen operasional (manajemen keselamatan dan keamanan kapal) dan perlindungan lingkungan maritim.
Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard/NCVS).
Aturan NCVS ini dibuat atas dasar kerja sama pemerintah RI dan
Australia dalam kerjasama yang ada di dalam program Indonesian Transport Safety Assistance Package (ITSAP)
dari Australian Transport Safety Bureau
(ATSB). Penyusunan NCVS ini dilakukan bersama
oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI
dan Australian Maritime Safety Authority
(AMSA). Saat ini NCVS sedang memasuki persiapan untuk tahap entry
into force.
PEMILIK KAPAL
Kecelakaan yang terjadi pada alatg angkutan kapal laut tercatat 85 persen diakibatkan faktor kesahan manusia (human error), sisanya 15 persen lagi hanya dikarenakan faktor teknis dan kondisi alam.
Hal itu disampaikan direktur PT (Persero) Biro Klasifikasi
Mochtar Ali mengakui, kesalahan utama dalam human error itu terletak pada pemilik kapal dan nakoda, pihak paling mengetahui mengenai kondisi kapal.
Namun dikarenakan mereka sering tidak mengikuti ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku secara nasional dan apalagi secara internasional dalam upaya menjaga keselamatan pada kapal-kapal yang diperasikan di tengah laut, sehingga kecelakaan sulit menghindari.
Dicontohkan para nakhoda ataupun pemilik kapal yang tergabung dalam berbagai perusahaan pelayaran nasional ataupun internasional, dikarenakan tidak melakukan kewajiban untuk memeriksakan kapal tersebut untuk diklasifikasi ataupun disertifikasi oleh badan resmi dari PT Biro Klasifikasi
“Sampai saat ini belum semua pihak dari kapal berbendera
Diakui, dari jumlah 12 ribu kapal di Indonesia, hanya 9 ribu yang memperoleh sertifikasi kelayakan operasi yang dikeluarkan PT BKI, sedangkan sisanya 3000 unit lagi masih belum.
Dari 300 unit itu, katanya, bukan berarti pihak pemilik tidak bersedia untuk mendapatkan, namun diakuinya ada beberapa pemilik yang sewaktu dilakukan pemeriksaan pada berbagai komponen tertentu , seperti pada bagian lambung kapal, mesin dan tonase, telah mengharuskan pemilik menggantinya, namun nyatanya belum melaksanakan anjuran sebagai yang diminta pihak BKI untuk menerbitkan sertifikat keselamatan kapal.
kita melakukan pemeriksaan setengah-setengah dan percaya saja apa yang dikatakan oleh pemilik kapal. Padahal mungkin ada beberapa bagian yang mesti diganti. Akibatnya kapal itu tenggelam hanya gara-gara bagian rusak itu tadi. Dan secara tidak langsung, ssurveyor klasifikasi ikut bertanggung jawab disana.
GALAGAN KAPAL
Galangan sebagai tempat yang dirancang untuk memperbaiki dan membuat kapal. Memiliki peranan yang tak kalah pentingnya bagi keselamatan laut.Dimana Galangan kapal mengerjakan pekerjaan seperti ;
- Bangunan Baru; pekerjaan dimana kapal dibuat mulai dari penerimaan rancangan (gambar, perhitungan dan laporan) sebagai input sampai dengan kapal boat sebagai hasil akhir diserahkanterimakan kepada pemesan.
- Konversi; pekerjaan dimana kapal yang sudah ada diubah menjadi kapal yang berbeda dengan fungsi yang sama mauoun berbeda dengan mempertahankan sebagian dan atau seluruh konstruksi utama dan sistem kapal.
- Perbaikan; pekerjaan yang membuat sesuatu yang tidak dapat berfungsi dengan baik di kapal jadi kembali berfungsi seperti semula atau bahkan lebih baik.
- Pemeliharaan; pekerjaan yang membuat sebuah kapal dalam keadaan selalu siap beroperasi dan laik laut.
Proyek kapal yang sejak awal diciptakan dengan semangat untuk menghasilkan kapal yang bertanggung jawab dan laik laut dan mempunyai tujuan proyek yang lengkap, realistis dan seimbang (waktu, biaya, kualitas dan lingkup).
Namun terkadang ada hal melenceng yang seharusnya tidak dilakukan. jika sejak awal proyek kapal diciptakan untuk tujuan yang tidak lengkap, realistis dan seimbang (hanya memikirkan penghematan biaya saja, menghasilkan profit sebesar-besarnya saja, ingin menciptakan kapal dengan kualitas tinggi tanpa mengontrol biaya, hanya memikirkan komisi pemasaran dan penjualan saja, atau yang lainnya), maka pada akhirnya akan sulit untuk menghasilkan produk dan/atau hasil pekerjaan kapal yang bertanggung jawab serta laik laut.
Problem selanjutnya, bagaimana
mempertemukan galangan kapal yang tepat untuk pekerjaan yang tepat.
Setiap galangan kapal mempunyai
karakternya sendiri-sendiri dan setiap jenis kapal dan proyek kapal pun demikian.
Sifat galangan kapal secara umum
adalah sebagai kontraktor, ingin mengerjakan secepatnya, dengan biaya seefisien
mungkin (selalu ada biaya tambahan untuk pekerjaan perubahan dan tambahan),
dengan kualitas yang tidak lebih dari sasaran yang tertuang dari kontrak proyek
kapal (agar tidak merugi). Sedangkan karakter pemilik kapal (pemesan)
secara umum adalah ingin mendapatkan hasil yang terbaik (kalau bisa mendapatkan
lebih baik dari sasaran yang tertuang dari kontrak proyek kapal tanpa biaya
tambahan), biaya yang terjangkau, dan penerjaan tepat waktu. Kesemua karakter
ini adalah wajar dan bukan benar atau salah kalau dilihat secara menurut
kepentingan masing-masing pihak. Yang akan menjadi acuan untuk benar atau
salahnya suatu pendapat/sudut pandang adalah kesepakatan (kontrak) yang dibuat
antara galangan kapal boat dan pemilik kapal sebelum proyek kapal dimulai.
Lalu pertanyaannya kontrak
seperti apakah yang baik bagi galangan kapal maupun pemilik kapal? Yang menjadi
penting adalah kesamaan pemahaman untuk hal-hal pokok sebagai berikut :
- Lingkup ; pekerjaan (scope of work) dan hasil kerja (scope of deliverable) dari proyek.
- Waktu; sasaran lama waktu pekerjaan dan apa-apa saja yang mempengaruhinya
- Biaya; sasaran besarnya biaya proyek dan dan apa-apa saja yang mempengaruhinya
- Kualitas; definisi kualitas dan apa-apa saja yang mempengaruhinya
Perlu diingat juga bahwa sesuai
penjelasan sebelumnya di atas, maka yang perlu dipertimbangkan adalah kecocokan
antara karakter galangan kapal sesuai dengan keahlian pekerjaannya (apakah
bangunan baru, konversi, perbaikan atau pemeliharaannya) dan jenis kapal yang
akan dikerjakan.
Dalam beberapa kasus, kecocokan
karakter antara galangan kapal dan jenis kapal yang akan dikerjakan seperti
dipaksakan sehingga terjadilah kejadian dimana pekerjaan yang tidak tepat
dikerjakan oleh galangan kapal yang tidak tepat pula. Bisa dibanyangkan
hasilnya akan seperti apa.
EKSPEDISI
MUATAN KAPAL LAUT
Ekspedisi Pengiriman
Barang; Salah
satu hal yang harus diperhatikan dalam menunjang kelancaraan pendistribusian
arus barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu badan usaha adalah perusahaan
yang bergerak di dalam jasa pelayanan pengiriman. Kita
menyadari bersama bahwa perusahaan yang bergerak di bidang ini sangat
diperlukan dalam proses percepatan arus informasi dan penyampaian barang dari
produsen kepada konsumen.
Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) mempunyai dua peranan, yang pertama adalah sebagai Forwarder atau sebagai konsolidari muatan, tugasnya adalah bertanggung jawab dalam muatan di agen pelayaran. Sedangkan peranan yang kedua adalah sebagai wakil eksportir yang dimanan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dapat bertindak sebagai pemilik barang ekspor dan bertanggung jawab penuh terhadap ekspedisi pengiriman barang ekspor, termasuk mengurusi dokumen ekspor.
Sebuah E.M.K.L disamping memberikan pelayanan pengaturan
ekspedisi pengiriman barang juga
memberikan pelayanan jasa kepabean atau Customs
Clearance baik untuk barang yang di ekspor maupun di impor, walaupun
kualitas pelayanannya masih jauh dari yang diharapkan sebagai Customs Brooker
yang juga menekan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan proses pabeaan
sehingga pengguna jasa tidak sampai dikenakan biaya denda oleh Bea dan Cukai
atas kesalahan yang terjadi dalam proses pabean ataupun lamanya proses pabean
dan atau biaya lainnya yang cukup besar nilainya.Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) mempunyai dua peranan, yang pertama adalah sebagai Forwarder atau sebagai konsolidari muatan, tugasnya adalah bertanggung jawab dalam muatan di agen pelayaran. Sedangkan peranan yang kedua adalah sebagai wakil eksportir yang dimanan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dapat bertindak sebagai pemilik barang ekspor dan bertanggung jawab penuh terhadap ekspedisi pengiriman barang ekspor, termasuk mengurusi dokumen ekspor.
Tidak semua E.M.K.L yang mampu memberikan pelayanan untuk barang ekspor dapat memberikan pelayanan untuk barang impor dan demikian juga sebaliknya. Maka bukan suatu hal yang aneh bila sebuah perusahaan yang bergerak dalam ekspor dan impor memiliki setidaknya dua E.M.K.L yang berbeda, masing masing sebagai partner pelaksana unuk ekspor ataupun impor. E.M.K.L dalam perkembangannya dalam memenuhi permintaan atas jasa pelayanan ekspedisi pengiriman barang dari satu titik ketitik tujuan yang dikahendaki. Tentunya dalam hal ini tidak lepas juga dari macam dan jenis pelayanan yang diminta oleh pengguna jasa yang sering kali bahkan menuntut suatu bentuk penanganan yang amat khusus dan istimewa.